BLOGASCA.COM – Bimbingan dan konseling di sekolah dasar memiliki beberapa fungsi. Berikut ini kami akan membahas 9 Fungsi Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar.
9 Fungsi Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar
Pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling mengemban sejumlah fungsi yang hendak dipenuhi melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
Adapun 9 Fungsi Bimbingan dan Konseling di sekolah dasar tertuang dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 sebagai berikut: pemahaman, fasilitasi, penyesuaian diri, penyaluran, pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, pengembangan, dan advokasi.
Penjelasan masing-masing dari 9 fungsi bimbingan dan konseling di sekolah dasar tertuang dalam penjelasan berikut.
Pemahaman yaitu membantu peserta didik atau konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama).
Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada peserta didik atau konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek pribadinya.
Penyesuaian diri yaitu membantu peserta didik atau konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
Penyaluran yaitu membantu peserta didik atau konseli dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler, sekolah lanjutan dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
Pencegahan yaitu membantu peserta didik atau konseli dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik atau konseli tidak mengalami masalah dalam kehidupannya.
Perbaikan dan penyembuhan yaitu membantu peserta didik atau konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpikir, berperasaan dan bertindak. Adapun penyembuhan yaitu fungsi yang bersifat kuratif sebagai upaya pemberian bantuan kepada peserta didik atau konseli yang mengalami masalah melalui konseling.
Pemeliharaan yaitu membantu peserta didik atau konseli agar dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercapai dalam dirinya.
Pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik atau konseli melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif.
Advokasi yaitu membantu peserta didik atau konseli memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingan yang kurang mendapat perhatian.
Demikian fungsi bimbingan dan konseling di sekolah dasar. Semoga bermanfaat.












