BK

Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

255
×

Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

Share this article
Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

BLOGASCA.COM – Agar bisa memberikan layanan bimbingan dan konseling di SD dengan baik, guru harus memahami Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar. Berikut merupakan Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar.

Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

Sejumlah prinsip mendasari gerak dan langkah penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling.

Prinsip-prinsip ini berkaitan dengan tujuan, sasaran layanan, jenis layanan dan kegiatan pendukung serta berbagai aspek operasional pelayanan Bimbingan dan Konseling.

Adapun prinsip layanan Bimbingan dan Konseling yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Prinsip-prinsip berkenaan dengan sasaran layanan.

  • Bimbingan dan Konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku agama dan status sosial ekonomi.
  • Bimbingan dan Konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku individu yang unik dan dinamis.
  • Bimbingan dan Konseling memperhatikan sepenuhnya tahap dan berbagai aspek perkembangan individu. Bimbingan dan Konseling memberikan perhatian utama pada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanan.

2. Prinsip-prinsip berkenaan dengan permasalahan individu.

  • Bimbingan dan Konseling berurusan dengan hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontrak sosial, pekerjaan dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
  • Kesenjangan sosial, ekonomi dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan Bimbingan dan Konseling

Pengaturan Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar

Pengaturan prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar tertuang dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014,sebagai berikut.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling diperuntukkan bagi semua peserta didik atau konseli dan tidak diskriminatif. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua peserta didik atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa tanpa diskriminatif.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling sebagai proses individualisasi. Setiap peserta didik bersifat unik (berbeda satu sama lainnya) dan dinamis, dan melalui bimbingan peserta didik atau konseli dibantu untuk menjadi dirinya sendiri secara utuh.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling menekankan nilai-nilai positif. Bimbingan dan Konseling merupakan upaya memberikan bantuan kepada konseli untuk membangun pandangan positif dan mengembangkan nilai-nilai positif yang ada pada dirinya dan lingkungannya.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling merupakan tanggung jawab bersama. Bimbingan dan Konseling bukan hanya tanggung jawab guru Bimbingan dan Konseling atau konselor, tetapi tanggung jawab guru guru dan pimpinan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangan serta peran masing-masing.

Pengambilan keputusan merupakan hal yang esensial dalam Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan Konseling diarahkan untuk membantu peserta didik atau konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan serta merealisasikan keputusannya secara bertanggungjawab.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling berlangsung dalam berbagai latar (adegan) kehidupan. Pemberian pelayanan Bimbingan dan Konseling tidak hanya berlangsung pada satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dari pendidikan. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling tidak terlepas dari upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia. Interaksi antar guru Bimbingan dan Konseling atau konselor dengan peserta didik harus senantiasa selaras dan serasi dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh kebudayaan dimana layanan itu dilaksanakan.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan. Layanan Bimbingan dan Konseling harus mempertimbangkan situasi dan kondisi serta daya dukung sarana dan prasarana yang tersedia.

Bimbingan dan Konseling diselenggarakan oleh tenaga profesional dan kompeten. Layanan Bimbingan dan Konseling dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu guru Bimbingan dan Konseling atau konselor yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dari Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan yang terakreditasi.

Program Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik atau konseli dalam berbagai aspek perkembangan.

Program Bimbingan dan Konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik atau konseli dalam berbagai aspek perkembangan.

Demikian pembahasan mengenai Prinsip Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *